Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan Pagar Sungai dan Pantai
Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar,Sungai dan Pantai
TANJUNG SELOR. Rapat Dengar Pendapat
(RDP) membahas Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan,
Pagar, Sungai dan Pantai.
Raperda dimaksud merupakan draf revisi dari Perda nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai dan Pantai yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan wilayah serta kebutuhan dan kepentingan umum oleh karena itu perlu adanya regulasi baru.
Sejak berlakunya Perda nomor 7 tahun 2012 timbul permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat khususnya garis sempadan bangunan yang sebagian besar masuk dalam area lahan perumahan masyarakat, oleh karena itu perlu adanya kebijakan khusus terhadap beberapa wilayah pemukiman masyarakat yang telah dibangun dan dihuni sejak lama dengan tetap memperhatikan peraturan perundang - undangan.
Terkait dengan garis
sepadan sungai dinilai cukup penting untuk menjaga kelestarian sungai diperlukan adanya pemahaman mengenai batas sempadan sungai. Dengan adanya daerah
sempadan sungai, maka kelestarian sungai akan
tetap terjaga sesuai dengan fungsi yang diharapkan. Sebagai langkah awal
perlu dilakukan identifikasi mengenai pemanfaatan daerah
sempadan sungai, sehingga dapat dijadikan dasar dalam membuat
kebijakan terkait dengan perencanaan
tata ruang wilayah sungai sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Selanjutnya garis sempadan pantai merupakan daratan sepanjang
tepian pantai yang berfungsi untuk
pengamanan dan pelestarian pantai yang lebarnya proporsional sesuai dengan
bentuk dan kondisi fisik pantai,
Penetapan sempadan pantai
dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai. Perubahan fungsi
sempadan pantai menjadi
lahan tambak dan
pemukiman telah mengakibatkan
terjadinya abrasi, banjir, rusaknya rumah, rusaknya
jalan, berkurangnya jumlah
produksi penangkapan ikan,
memburuknya sanitasi lingkungan permukiman dan
intrusi air laut. Oleh karena itu, penetapan sempadan pantai harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan
pantai. Selasa, 04/1/2022