Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan Pagar Sungai dan Pantai


Rapat Dengar Pendapat (RDP)  membahas Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar,Sungai dan Pantai


TANJUNG SELOR. Rapat Dengar Pendapat (RDP)  membahas Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai dan Pantai.

Raperda dimaksud merupakan draf revisi dari Perda nomor 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai dan Pantai yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan wilayah serta kebutuhan dan kepentingan umum oleh karena itu perlu adanya regulasi baru.

Sejak berlakunya Perda nomor 7 tahun 2012  timbul permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat khususnya garis sempadan bangunan yang sebagian besar masuk dalam area lahan perumahan masyarakat, oleh karena itu perlu adanya kebijakan khusus terhadap beberapa wilayah pemukiman masyarakat yang telah dibangun dan dihuni sejak lama   dengan tetap memperhatikan peraturan perundang - undangan.

Terkait dengan  garis sepadan sungai dinilai cukup penting untuk  menjaga kelestarian  sungai diperlukan  adanya pemahaman  mengenai batas  sempadan sungai. Dengan adanya daerah sempadan sungai, maka kelestarian sungai akan  tetap terjaga sesuai dengan fungsi yang diharapkan. Sebagai langkah awal perlu dilakukan  identifikasi mengenai pemanfaatan daerah sempadan sungai, sehingga dapat dijadikan dasar dalam  membuat  kebijakan terkait dengan  perencanaan tata ruang  wilayah  sungai sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Selanjutnya garis sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian  pantai yang berfungsi untuk pengamanan dan pelestarian pantai yang lebarnya proporsional sesuai dengan bentuk dan kondisi  fisik  pantai,  Penetapan  sempadan pantai dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai. Perubahan  fungsi  sempadan  pantai  menjadi  lahan  tambak  dan  pemukiman  telah  mengakibatkan  terjadinya  abrasi, banjir,  rusaknya rumah,  rusaknya  jalan,  berkurangnya  jumlah  produksi  penangkapan ikan, memburuknya  sanitasi  lingkungan permukiman  dan  intrusi air laut. Oleh karena itu, penetapan sempadan pantai harus  dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai. Selasa, 04/1/2022

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dihadiri unsur Pimpinan DPRD, Ketua beserta Anggota Bapemperda, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Plt.Kabag Hukum dan  DPUPR




BERITA POPULAR

Penelitian Lapangan dan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Bulungan
Acara
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN DAN KEJAKSAAN NEGERI BULUNGAN TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Acara
Digitalisasi Arsip Hukum Untuk Mendukung Riset Masa Depan dan Peningkatan Pengelolaan Serta Layanan JDIH di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara
Kegiatan