Sosialisasi Desa Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award


Sosialisasi Desa Sadar Hukum & Paralegal Justice Award
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PHN-HN.04.04-01 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Surat Kepala BPHN Kemenkum HAM RI Nomor : PHN-HN.04.03-840 Perihal Seleksi Anugerah Paralegal Justice Award, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melaksanakan Sosialisasi Desa / Kelurahan Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, bertempat di Gedung Tenguyun Lantai 2 Kantor Bupati Bulungan, dengan menghadirkan 2 orang Narasumber dari Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur serta melibatkan Kepala Desa / Lurah di wilayah Kabupaten Bulungan sebagai Peserta Sosialisasi dimaksud.


Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi dimaksud untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang masih sering terjadi di desa/kelurahan wilayah kabupaten bulungan dan dalam hal ini Kepala Desa/ Lurah merupakan ujung tombak dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa dimaksud dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing serta dalam rangka penyamaan persepsi pemenuhan kriteria indikator penilaian desa / kelurahan sadar hukum.


Oleh karena itu untuk memberikan gambaran secara khusus maupun teknis terkait kriteria penilaian Desa / Kelurahan Sadar Hukum beserta data dukung yang diperlukan dan dokumen-dokuman apa saja yang harus disiapkan teman-teman Kepala Desa / Lurah untuk mengikuti Seleksi Paralegal Justice Award, kami menghadirkan dua orang narasumber yang membidangi. Sehingga diharapkan dapat mewakili Kabupaten Bulungan dalam mengikuti seleksi Paralegal Justice Award tahun 2024 dan semakin banyak Desa / Kelurahan di wilayah kabupaten bulungan yang ditetapkan sebagai Desa / Kelurahan Sadar Hukum sehingga memberikan dampak yang positif dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak mulai dari tingkat desa, kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten.




BERITA POPULAR

Penelitian Lapangan dan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Bulungan
Acara
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN DAN KEJAKSAAN NEGERI BULUNGAN TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Acara
Digitalisasi Arsip Hukum Untuk Mendukung Riset Masa Depan dan Peningkatan Pengelolaan Serta Layanan JDIH di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara
Kegiatan